Rektor UIN Imam Bonjol Keluarkan Surat Edaran Tanggap Darurat Covid-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor: B.660/Un.13/B.I/R/KS.02/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan UIN Imam Bonjol Padang tertanggal 16 Maret 2020, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan COVID-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tertanggal 26 Maret 2020, dan hasil rapat pimpinan UIN Imam Bonjol Padang tanggal 27 Maret 2020, disampaikan beberapa hal berikut:

1. Proses perkuliahan hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 dapat dilaksanakan secara daring;

2. Mulai tanggal 30 Maret 2020, perkuliahan daring dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas E-Learning UIN Imam Bonjol Padang yang dapat diakses secara gratis oleh sivitas akademika UIN Imam Bonjol Padang;

3. Langkah-langkah pengoperasian E-Learning UIN Imam Bonjol Padang diuraikan pada Buku Panduan dalam bentuk dokumen portabel (PDF file) yang disebarkan secara online melalui berbagai platform media publikasi UIN Imam Bonjol Padang (website, twitter, dan facebook);

4. Jadwal pelaksanaan UTS, UAS, dan input nilai akhir mahasiswa tetap mengacu pada kalender akademik UIN Imam Bonjol Padang tahun akademik 2019/2020;

5. Pembimbingan tugas akhir mahasiswa hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 dapat dilaksanakan secara daring;

6. Segala bentuk rangkaian kerja penyusunan tugas akhir mahasiswa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan kebijakan work from home seperti pengumpulan data lapangan, penelusuran literatur di perpustakaan, dan sebagainya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan;

7. Seminar proposal dan ujian tugas akhir mahasiswa dapat dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi video conference yang ada;

8. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata, Praktek Lapangan, Magang, dan kegiatan-kegiatan studi lapangan lainnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan;

9. Wisuda Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana yang semula dijadwalkan pada tanggal 18-19 April 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan;

10. Sidang Tim Penilai Angka Kredit dan Senat untuk mutasi kenaikan pangkat dosen dan tenaga kependidikan dapat dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi video conference yang ada.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *