Rektor UIN Imam Bonjol Padang Keluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik Selama Masa Pencegahan Covid-19

Rektor UIN Imam Bonjol Padang, bapak Dr. H. Eka Putra Wirman, MA., mengeluarkan surat edaran Nomor: B. 759/Un.13/R/B.IV/PP.00.9/04/2020 tentang Kegiatan Akademik dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B.713/Dj.I/Dt.I.III/TL.00/04/2020 tentang tindak lanjut edaran Direktur Pendis bidang Litapdimas dan Surat Edaran Dirjen Nomor: B.759/DJ.I.III/04/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar, Tugas Akhir, dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada Masa Tanggap Darurat Covid-19, serta Surat Edaran Rektor Nomor: 279 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik dalam Masa Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.

Dalam Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama, yaitu tentang Masa Belajar dan Tugas akhir, Penerimaan Mahasiswa Baru, dan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Adapun di poin pertama, tentang Masa Belajar dan Tugas Akhir berisi tentang pengalihan semua bentuk perkuliahan maupun tugas akhir dalam bentuk online (e-learning), selain itu seminar proposal dan juga proses penulisan dan pembimbingan skripsi pada semester genap tahun akademik 2019-2020 dapat diganti dalam bentuk lain, seperti penulisan berbasis online, studi literatur,s tudi media, ataupun dalam bentuk survey online, maupun artikel yang dipublikasikan pada jurnal terindeks pada moraref atau penulisan buku ber-ISBN di bawah supervisi dosen pembimbing yang ditetapkan oleh pimpinan Fakultas.

Adapun dalam poin kedua, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2020/2021 jalur mandiri akan dilakukan secara online dan/atau seleksi prestasi akademik sesuai dengan kondisi pada masa covid-19.

Dan dalam poin ketiga, tentang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berisi tentang keterlibatan mahasiswa dalam upaya preventif dan promotif, kegiatan laboratorium atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan kebijakan dan kondisi covid-19 dapat diakui sebagai KKN tematik melalui koordinasi Dekan dengan WR I.

Surat Edaran ini dikeluarkan pada Senin, 27 April 2020.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *