Surat Edaran Rektor No. B.965/Un.13/R/B.IV/PP.00.9/07/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 di Lingkungan UIN Imam Bonjol Padang

Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Eka Putra Wirman, Lc. MA mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 di Lingkungan UIN Imam Bonjol Padang dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 576/ tahun 2020, Nomor HK 03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi oleh Dirjen Dikti tertanggal 22 Juni 2020.

Berdasarkan surat edaran tersebut, disampaikan bahwa:

a. Tahun akademik 2020/2021 dimulai pada tanggal 1 September 2020.

b. Pembelajaran dilaksanakan secara daring yang dikembangkan berdasarkan dokumen perencanaan proses pembelajaran.

c. Penyelenggaraan pembelajaran daring didukung oleh Universitas dengan memberikan paket data ke seluruh sivitas (dosen dan mahasiswa) selama 4 bulan pertama, terhitung 15 September – 15 Desember 2020.

d. Penyelenggaraan pembelajaran dalam mata kuliah daring dapat diselenggarakan dengan belajar mandiri dan terbimbing dengan menggunakan beragam sumber belajar, menggunakan bahan ajar dalam bentuk digital yang dikombinasikan dengan bahan ajar lainnya, memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan meminimalisir interaksi secara langsung (on site).

e. Dalam hal mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah tersebut didistribusikan pada semester akhir.

f. Asesmen ketercapaian pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan teknologi baik dalam bentuk tugas dan karya mandiri ataupun kelompok, sedangkan umpan balik kepada mahasiswa dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok.

g. Evaluasi penilaian belajar dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester secara daring.

h. Pelaksanaan pembelajaran daring dilaksanakan dengan mengacu kepada Pedoman Mutu Pembelajaran UIN Imam Bonjol Padang pada Masa Covid-19 dan Pedoman Akademik UIN Imam Bonjol Padang.

i. Aktivitas yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring atau kegiatan yang terpaksa dilakukan di luar jaringan (luring), seperti pelatihan untuk tugas akhir yang harus dilaksanakan di laboratorium, dapat diizinkan dengan memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh gugus covid-19.

j. Semua mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang agar mengikuti perkuliahan daring dari awal jadwal perkuliahan, termasuk mahasiswa yang belum melunasi UKT.

Surat Edaran ini dikeluarkan pada Selasa, 07 Juli 2020.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *