Berdasarkan SK Rektor No. 797 tahun 2021 tentang Penetapan Keringan UKT Mahasiswa bahwa untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mahasiswa maka pihak kampus memberikan keringanan UKT dengan persyaratan yang tertera dalam SK berikut ini
Info detail mengenai teknis pengajuannya dapat dilihat disini