Perubahan Jadwal Hari Libur Nasional

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 744 Tahun 2020, Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menyatakan bahwa libur yang semula pada tanggal 28-31 Desember diubah menjadi tanggal 31 Desember saja, sebagai hari Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Selengkapnya dapat dilihat pada surat keputusan berikut ini:

Image title

Your subtitle here

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *