Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Eka Putra Wirman, Lc. M.A., keluarkan pengumuman tentang perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN dan SPKOS UIN Imam Bonjol Padang, Nomor: B.806/Un.13/R/B.IV/PP.00.9/5/2020.
Adapun isi dari pengumuman tersebut antara lain:
Pembayaran UKT bagi mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN dan SPKOS diperpanjang dari tanggal 18 Mei – 12 Juni 2020.
Pembayaran UKT dapat dilakukan melalui: Bank Nagari, Bank Nagari Syariah Mandiri, atau Bank Mega Syariah seluruh cabang dengan menunjukkan nomor pendaftaran SPAN-PTKIN atau nomor pendaftaran SPKOS Tahun 2020.
Pembayaran UKT bisa dilakukan pada bank yang ditunjuk melalui Teller, ATM, dan Mobile Banking (baca petunjuk masing-masing melalui laman http://pmbpdg.uinib.ac.id).
Bukti pembayaran UKT agar disimpan dan suatu saat akan diperlukan karena di dalamnya tercantum Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password untuk akses ke laman http://portal.uinib.ac.id
Peserta yang diterima wajib mengikuti registrasi pada tanggal 24 Agustus s/d 11 September 2020 dengan menunjukkan semua dokumen yang asli kepada Panitia Registrasi Mahasiswa Baru Bagian Akademik dan Kemahasiswaan pada Biro AAKK di Kampus 2 UIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Yunus Lubuk Lintah Padang.
Survey lapangan akan dilakukan kepada calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah setelah situasi kondusif dari Covid-19. Apabila hasil survey berbeda dengan dokumen yang di-upload , maka KIP Kuliah atas nama yang bersangkutan dinyatakan batal.
Pengumuman tersebut dikeluarkan pada Jum’at, 15 Mei 2020.